22 November 2009

SMA KATOLIK GIOVANNI KUPANG
SEKOLAH STANDAR NASIONAL PERTAMA
DI KOTA KUPANG

Membaca judul tulisan ini orang tentu tidak bertanya tentang nama SMA Katolik Giovanni Kupang, karena nama SMA ini terlanjur terkenal beberapa waktu terakhir ini, karena beberapa prestasi yang diukirnya baik tingkat lokal, regional maupun nasional / Internasional. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apa itu Sekolah Standar Nasional dan mengapa SMA Katolik Giovanni boleh menyandang nama : Sekolah Standar Nasional (SSN)? Judul di atas boleh jadi menjadi tidak menarik, ketika banyak orang juga telah mendengar bahwa di kota Kupang ada banyak sekolah baik SD, SMP, SMA dan SMK yang telah menyatakan diri atau bisa jadi dinyatakan / ditunjuk sebagai Sekolah Standar Nasional (SSN), bahkan : Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), pada hal warga sekolah sendiri tidak tahu mengapa sekolah kami menyandang nama itu.

SMAK Giovanni, telah ditetapkan pemerintah pusat untuk menjadi sekolah rintisan SSN sejak tahun 2006. Pada tahun 2009, pemerintah juga menunjuk SMAK Giovanni Kupang menjadi RSBI ( Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional ), namun dengan berbagai pertimbangan, Kepala SMAK Giovanni Kupang menolak penunjukkan itu ( pernah dilansir dalam harian umum PK di bawah judul : Kepala SMAK Giovanni Kupang menolak ......dst), karena hanya mau berkonsentrasi untuk mensukseskan rintisan Sekolah Standar Nasional ( RSSN ).

Apa itu Sekolah Standar Nasional ?

Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa mutu pendidikan kita terutama di Nusa Tenggara Timur dikatakan kurang baik, untuk menggantikan kata rendah. Hal ini tentu terjadi karena berbagai alasan. Bila semua alasan ini dikaji, maka dapat kita katakan bahwa penyebabnya yaitu karena pengelolaan sekolah kita belum standar. Pertanyaannya adalah : Apakah ada Standar Nasional Pendidikan kita?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan ( SNP ); yaitu : Standar Isi, Standar Kompetensi Luluan, Standar Proses, Standar Pengelolaan, Standar Sarana Prasarana, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Standar Pembiayaan. Sampai saat ini sudah ada 7 Permendiknas dari 8 standar Nasional pendidikan, sedangkan Permendiknas tentang standar Pembiayaan belum ada. Dengan 8 standar Nasional Pendidikan (SNP) ini, pemerintah mengharapkan semua sekolah di Indonesia harus berupaya agar memenuhi 8 standar ini. Pada umumnya sekolah - sekolah kita di Indonesia belum memenuhi 8 standar ini, sehingga semua sekolah baik SD, SMP, SMA maupun SMK yang belum memenuhi 8 stanar ini disebut : Sekolah Standar.

SMA Katolk Giovanni Kupang oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, sejak tahun 2002 ditetapkan sebagai sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi ( KBK ), yang saat ini berubah dan dikenal sebagai : Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ). Sebagai sekolah rintisan KBK, maka SMAK Giovanni Kupang langsung ditunjuk untuk melaksanakan KTSP sejak tahun 2006. Sejalan dengan tuntutan peraturan pemerintah ini, maka SMAK Giovanni Kupang beserta beberapa SMA di NTT, diantaranya : SMAN1 Kupang, SMA Kristen Mercu Suar Kupang, ditunjuk untuk menjadi RSSN ( Rintisan Sekolah Standar Nasional ). Selama masa Rintisan, sekolah-sekolah ini dibantu untuk membenahi diri sesuai tuntutan 8 SNP tersebut. Jika suatu sekolah telah memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan di atas, maka sekolah itu dinyatakan sebagai : Sekolah Standar Nasional (SSN). Sedangkan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah sekolah Standar Nasional Plus. (SSN Plus). Plus yang dimaksudkan di sini adalah suatu ciri khusus atau keunggulan khusus yang ada di sekolah itu, yang berbeda dengan Sekolah Standar Nasional yang lain. Dengan demikian maka sebuah sekolah dapat menjadi SBI jika telah memenuhi syarat SSN.

Giovanni Artikel

 

Patris Kofi (Givan's Admin)